Sukses

Penjelasan Pj Sekda DKI soal Kepgub yang Tetapkan Usia PJLP Maksimal 56 Tahun

Uus menyebut adanya pembatasan usia PJLP merujuk pada peraturan Ketenagakerjaan yang disusun pemerintah pusat.

Liputan6.com, Jakarta Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Jakarta Uus Kuswanto menanggapi soal penetapan batas usia pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Diketahui, Heru Budi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Kepgub yang diteken Heru Budi pada 1 November 2022 itu menetapkan batas usia minimal PJLP 18 tahun dan batas maksimal PJLP 56 tahun. Tepatnya, tercantum pada poin D tentang batas usia penyedia jasa lainnya perorangan.

Uus menjelaskan bahwa penetapan batas usia di Kepgub tersebut merujuk pada aturan yang jelas. Dia memastikan Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti aturan yang dimaksud.

Pada Kepgub itu, Pemprov DKI merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lembaran Barang/Jasa Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33).

Perpres tersebut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);

"Ya kan sudah ada aturannya, nanti kita ikutin aturan yang ada," kata Uus di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Lebih lanjut, Uus menyebut adanya pembatasan usia juga merujuk pada peraturan Ketenagakerjaan yang disusun pemerintah pusat.

"Ya kalau pembatasan itu kan sesuai aturan, kalo semua mau sendiri-sendiri itu kan ya. InsyaAllah ini untuk kebaikan semua," ucapnya.

2 dari 2 halaman

Kepgub PJLP

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatasi usia pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maksimal 56 Tahun.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Pada Kepgub yang diteken Heru Budi pada 1 November 2022 itu dijelaskan bahwa usia minimal PJLP 18 tahun. Tepatnya, tercantum pada poin D tentang batas usia penyedia jasa lainnya perorangan.

"Penyedia jasa lainnya perorangan berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun," demikian bunyi Kepgub tersebut, dikutip Rabu (14/12/2022).

Terbitnya Kepgub ini artinya Heru Budi menambah aturan pembatasan usia maksimal PJLP yang tidak ada dalam Pergub sebelumnya.

Pasalnya, atauran pembatasan usia tidak ada dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diterbitkan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau karib disapa Ahok.

Peraturan pembatasan usia PJLP pun tak tertera dalam Pergub 125 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 212 tahun 2016 tentang Pengelolaan PJLP yang diteken Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.